Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Desember 2009

SETATUS ANAK ZINA, ANAK ANGKAT, BAYI TABUNG DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM DI INDONESIA

SETATUS ANAK ZINA, ANAK ANGKAT, BAYI TABUNG
DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM DI INDONESIA

(Tema No. 6)
Makalah ini disusun guna memenuhi Tugas individu
Mata Kuliah: Masail Fiqh
Dosen Pengampu: Drs. Miftah baidhowi M.pd











Disusun Oleh:
Nama : Muhammad Nafi’
NIM : 07410217
No Absen : 18


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2009

Pendahuluan

Anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah, anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya danp otongan dari hatinya.Justru itu Allah mengharamkan zina dan mewajibkan kawin, demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa dikenal siapa ayahnya dan ayah pun dapat dikenal siapa anaknya.
Dengan perkawinan, seorang isteri menjadi hak milik khusus suami dan dia dilarang berkhianat kepada suami, atau menyiram tanamannya dengan air orang lain. Oleh karena itu setiap anak yang dilahirkan dari tempat tidur suami, mutlak menjadi anak suami itu, tanpa memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah; atau pengakuan dari seorang ibu, sebab setiap anak adalah milik yang seranjang.
Kaitannya dengan keterangan diatas, kami akan mencoba menguraikan sedikit tentang beberapa permasalahan anak, diantaranya; anak hasil zina, anak angkat, dan bayi tabung. Sedangkan sistematika penulisannya adalah sebagai berikut;
1. Anak zina
a. Pengertian anak zina
b. Status anak zina
1.Secara personalia
2. Status anak zina dalam islam
2. Anak Adopsi
a. Pengertian Adopsi
b. Status anak Adopsi dalam islam
c. Status anak zina dalam hukum di Indonesia
3. Bayi Tabung
a. pengertia
b. sebab-sebab melakukan
c. teknik pelaksanaan
d. jenis dan hukumny




























BAB I
Anak Hasil Zina

A. Pengertian Zina dan Anak Hasil Zina
Menurut Imam Al Jurjani zina adalah perbuatan memasukkan penis kedalam lubang vagina yang bukan miliknya ( bukan istrinya) dan tidak ada unsur Syubha (kesurupan atau kekeliruan), sebagian pendapat ada yang memberi tambahan yaitu memasukkan penis ke dubur wanita yang tidak halal baginya.
Maka yang dinamakan dengana anak zina adalah anak yang lahir karena adanya perzinaan yang dilakukan oleh bapak biologisnya dan ibu nasabnya atau anak yang lahir di luar pernikahan/perkawinan yang sah. Dan dapat pula memasukkan anak yang lahir dari rahim wanita yang diperkosa, dengan asumsi hubungan itu terjadi ketika tidak ada hubungan sah antara keduanya.
Hukum di indonesia sendiri mensyaratkan bagin setiap warganya; bahwasannya bila perkawinan mereka ingin di akui dan dianggap sah, maka mereka harus melakkukan acara pernikahannya sesuai hukum agamanya masing-masing, dan dilaporkan ke pihak kantor urusan agama setempat (KUA), sebagaimana yang telah dijelaskan dalam perundang-undangan yang berlaku (vide pasal 2 (1) dan (2) UU No 1/1974).

B. Stutua Anak Hasil Zina
Dalam kasus anak yang lahir di luar nikah, terdapat dua permasalahan yang mendasar; masalah personal anak dan kaitannya dengan statusnya dalam islam.
1. Personal anak
Secara personal anak yang dihasilkan dari hubungan yang tidak sah tidak dapat persalahkan, dan mereka lahir kedunia dengan keadaan yang sama denagn anak yang lahir dari perkawinan yang sah, berupa sama-sama dalam keadaan fitroh (suci). Hal tersebut dapat di lihat dari hadist Nabi SAW:



Artinya; setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci/bersih (dari segala dosa/noda)……………….(HR Abu Ya’la, Al Tabrani, dan Al Baihaqi dari Al aswad bin Sari’)
Hadist ini diperkuat oleh firman allah dalam Surat An-Najam ayat 38;


Artinya; bahwasannya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
2. Statusnya Anak dalam islam
Dalam Islam ikatan nasab sangat diperhatikan, oleh karena itu islam melarang keras perbuatan zina. Akibat dari perbuatn haram ini bukan si pelaku saja yang mendapatkan hukuman, tetapi bayi yang dilahirkannya juga harus menanggunag akibat perbuatan yang dia tidak melakukannya sama sekali. Beberapa akibat yang harus ditanggung antara lain;
a. Tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya.


Artinya; “Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha)
b. Anak hasil zina tidak diwarisi dan mewarisi terhadap ayah biologisnya, dikarenakan ketiadaan nasab.


Artinya; bila seorang laki-laki melakukan perzinaan dengan perempuan merdeda atau budak wanita, maka anak tersebut (hasil zina) tidak diwarisi dan mewarisi laki-laki tersebut.
c. Ayah biologisnya tidak wajib memberi nafkah kepadanya. Karena ketiadaan nasab diantara keduanya, sedangkan pertalian nasab adalah syarat yang harus ada bila anak ingiun mendapatkan nafkah dari orangtuanya.
d. Ayah biologisnya bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
e. Ayah biologisnya ersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
f. Ayah biologisnya boleh menikahi anak hasil perzinaannya dengan wanita yang dizinai, selagi dia tidak menikahi ibunya.

Artinya; ketika ada seorang l;aki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka anak yang dilahirkan tidak haram hukumnya bagi si lelaki (boleh dinikahi).


BAB II
Anak Adopsi
A. Pengertian
Adopsi mempunyai dua pengertian, ialah;
1. Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan didik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak angkat kepadanya.
2. Mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak yang lainnya sebagai hu bungan anak dan orang tuanya.

B. Status Anak Angkat dalam Islam
1. Penisbatan kepada ayah angkat
Nasab (keturunan karena pertalian darah) adalah pondasi ikatan keluarga yang paling kuat yang bisa menyatukan anggotanya secara permanen dengan berdasarkan pada kesamaan darah, gen dan turunan.
Oleh karena itu, Islam melarang seorang bapak untuk mengingkari penisbatan anaknya kepadanya, dan melarang seorang ibu untuk menisbatkan anaknya kepada orang yang yang bukan bapaknya. Begitu pula Islam melarang menisbatkan anak-anak kepada orang yang bukan bapaknya.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang menisbatkan anak kepada orang tua yang bukan bapaknya padahal ia tahu bahwa ia adalah bukan bapaknya, maka surga haram baginya “(HR. Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah.)
2. Warisan
Hukum waris dalam islam menyebutkan bahwa seseorang berhak mendapatkan harta warisan dikarenakan adanya hubungan nasab di dalammya. Sehingga status anak angkat dalam masalah warisan tidak jauh beda dengan apa yang dialami oleh anak hasil perzinaan.
Kendati demikian, anak angkat tetap berhak mendapatkan harta peninggalan orangtua angkatnya sebesar 1/3 harta orangtua angkatnya yang telah meninggal dunia, yang demikian itu disebut dengan “wasiat wajibah”.
Hal ini terdapat dalam undang-ungang Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) KHI, selain itu anak angkat juga diperbolehkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah, jika dia merasa keberatan dengan pembagian harta warisdan.

C. Adopsi menurut Hukum Positif Indonesia
Berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia, pengangkatan seorang anak terdapat dua macam;
1. sewcara legal
Secara legal, adopsi atau pengangkatan anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Adopsi secara legal mempunyai akibat hukum yang luas, antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Sejak putusan ditetapkan pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali bagi anak angkat, dan sejak saat itu, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih kepada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam, bila dia akan menikah, maka yang menjadi wali nikah hanyalah orang tua kandung atau saudara sedarah.
2. secara ilegal
Adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak yag diangkat. Adopsi secara illegal inilah yang disinyalir sebagai celah untuk kasus jual beli anak (trafficking).
Akibat hukum dari pengangkatan anak;
a. Memperoleh nama dari bapak angkat
b. Terputus hubungan perdata dengan orangtua kandung
c. Hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung

BAB III
Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan
A, Pengertian
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”
Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
B. Alasan atau Sebab –sebab dilakukan
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
C. Teknik cara melakukan
Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio (inseminasi buatan) dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
D. Jenis dan Hukum
Secara ringkas, hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini :

No Nama Teknik / Jenis Teknik Sperma Ovum Media Pembuahan Hukum Alasan/
Analogi hukum
1 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I Suami Isteri Rahim Isteri Halal Tidak melibatkan
orang lain
2 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II Suami Isteri Rahim orang lain/ titipan/ sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
3 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III Suami Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
4 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV Suami Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim orang lain/ titipan /sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
5 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V Orang lain/ donor/ bank sperma Isteri Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
6 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI Orang lain/ donor/ bank sperma Isteri Rahim orang lain/ titipan/ sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
7 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII Orang lain/ donor/ bank sperma Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim isteri sebagai titipan / sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
8 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII Suami Isteri Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat) Haram Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada
9 Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH) Suami Isteri Rahim Isteri Halal Tidak melibatkan orang lain
10 Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a Donor = AID) Donor Isteri Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

Sehingga, dari tabel di atas dapat disimpulkan, bahwa ketika pasangan suami istri telah sepakat untuk melakukan progam bayi tabung, dan disana mereka tidak melibatkan pihak ketiga sebagai pendonor sperma, dan mengambil sperma dari bank sperma, kemudian menyewa rahim orang lain, maka hukum melakukan bayi tabung tadi boleh atau halal. Sebagaimana dalil hadist beikut;


Artinya; tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istrui orang lain). ( HR abu Daud)


Kesimpulan
1. Anak hasil zina
Anak yang lahir akibat hubungan intem yang dilakukan tanpa adanya hubungan yang sah (bukan suami istri). Secara personaliti, anak tersebut tidak mendapatkan dosa dari perbuatan yang dilakukan orangtuanya, dan tidak pula berkewajiban ikut menanggung dosa vkedua orangtunya biologis dan kandungnya.
Kendati demikian, islam tetap memandang anak hasil zina itu tidak secara menyeluruh dapat memiliki hak-hak yang sama terhadap orangtuany, sebagaimana yang didapatkan oleh anak yuang lahir dari hubunagn perkawinan yan sah. Sebagai akibat kelahirannya yang melalui jalan yang diharamkan islam, dari hak yang tidak bisa diperolehnya adalah hak nasab dengan bapak biologisnya, dan ketiadannya nasab diantara mereka berdua, hal ini berimplementasi terhadap ha-hak yang lain, diantaranya;
a. Tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya
b. Anak hasil zina tidak diwarisi dan mewarisi terhadap ayah biologisnya, dikarenakan ketiadaan nasab.
c. Ayah biologisnya tidak wajib memberi nafkah kepadanya
d. Ayah biologisnya bukan mahram bagi anak itu
e. Ayah biologisnya ersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
f. Ayah biologisnya boleh menikahi anak hasil perzinaannya dengan wanita yang dizinai, selagi dia tidak menikahi ibunya
2. Anak angkat
Adalah anak yang diambil orang lain untuk dijadikan anak. Dalam perjalanannya, anak tersebut terkadang dianggap dan diperlakukan seperti anak kandung termasuk statusnya, dan ada juga yang hanya dalam segi perlakuannya saja.
Dalam hukum Islam penasaban anak angkat terhadap oprang tua angkat tidak diperbolaehkan, sedangkan hukum Indonesia terdapat dua model; penganggakatan secara legal dan ilegal.
Tetapi antara hukum islam dan indonesia mempunyai kesamaan yang berupa tidak diperbolehkannya anak angkat mendapat warisan dari orangtua angkatnya kecuali berupa wasiat wajibah.
3. Bayi tabung
Teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo).
Secara hukum, bayi tabung memiliki dua macam;
1. Diperbolehkan, denagn catatan seperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain).
2. Tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasalm dari laki-laki lain begitu pula dari wanita lain.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan M Ali, Masail Fiqiyah Al-Hadeitsah,Rajawali pers, Jakarta , 1997, hal 94
Prof. Drs. H. Zuhdi Masjfuk, masail Fiqqiyah, Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1997, hal 23
Hadist Mawsuah, shahih Bukhori bab waris.1997, hal 34-38
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=646. tanngal 08/03/2009
Hadist Mawsuah, shahih Bukhori bab nikah.
http://fay10250.multiply.com/journal/item/157. tanngal 08/03/2009
http://www.idlo.int/bandaacehawareness.HTM, tanngal 08/03/2009
fathurin-zen’s Blog, tgl 08/03/2009
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20070911120225AAKsUJK, tgl 08/03/2009
fathurin-zen’s Blog, tgl 08/03/2009

2 komentar:

  1. salam....
    maaf, mau nanya..disini tertulis :
    f. Ayah biologisnya boleh menikahi anak hasil perzinaannya dengan wanita yang dizinai, selagi dia tidak menikahi ibunya
    nah dalilnya apa di al-qur'an, al-hadits ( riwayat nenek moyangnya umar ya ? ) atau fatwa siapa ya ? karena ibnu taymiyah mengharamkan.
    makasih
    wasalam.

    BalasHapus
  2. ya itu sebatas yang saya ketahui maz...

    lho pengen kebih jelas silahkan buka kitab tuhfatut tullab....

    BalasHapus